Kamis, 31 Oktober 2013

Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara di Berbagai Bidang ekonomi Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yakni pasal 27 ayat (1) UUD 1945 pasal 28 ayat 2. Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan waijb menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sedangkan dalam pasal 28 I ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bersamaan kedudukan di dalam hukum berarti bahwa secara hukum semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama selaku warga negara. Sedangkan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan berarti bahwa dalam urusan pemerintahan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama sehingga memliki hak dan kewajiban yang sama. UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari jaminan yang diberikan oleh UUD 1945 kita dapat memahami berbagai aspek persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara garis besar persamaan kedudukan warga negara dibagi dalam beberapa bidang seperti berikut.Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (2) dan pasal 33. Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Dari bunyi pasal di atas kita mengetahui bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan dalam lapangan pekerjaan untuk memperbaiki taraf hidupnya. Secara umum, persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi mengandung makna sebagai berikut. 1) Setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, dan lain-lain. 2) Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadila, efisien, produktif, berdaya saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak bagi anggota masyarakat. 3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darmabaktinya yang diberikan kepadanya masyarakat, bangsa, dan negara. Persamaan kedudukan warga negara di bidang ekonomi hendaknya menjadikan bersemangat untuk bekerja. Bekerja dilakukan untuk memperbaiki taraf hidup sehingga kebutuhan hidup bisa tercukupi. Dengan demikian, kesempatan atau persamaan kedudukan di bidang lain, seperti di bidang kesempatan memperoleh pendidikan dapat dilaksanakan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar